Keterbukaan informasi publik
merupakan bukti adanya demokrasi dan transparansi kepada masyarakat. Banyak
dampak positif dari adanya kebijakan yang tertuang dalam UU Keterbukaan
Informasi Publik UU No 14 tahun 2008 yang secara garis besar menjelaskan
mengenai aktifitas yang mengambarkan betapa pentingnya keterbukaan informasi
publik hingga di harapkan publik dapat berpartisipasi dalam setiap program
namun ada pula dampak negatif nya ketika negara tidak bisa menguasai media
massa.
Saat ini, di era globalisasi,
keterbukaan informasi publik dapat dilakukan melalui berbagai media, baik media
cetak maupun elektronik. Melalui E-government dapat memberikan pelayanan tanpa
adanya intervensi pegawai institusi publik dan sistem antrian yang panjang berbelit-belit
hanya untuk mendapatkan suatu pelayanan yang sederhana. Bahkan seringkali
dilayani dengan tidak ramah oleh aparatur pemerintahan sendiri.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
atas akses informasi publik, Layanan Informasi Publik Online, dan media massa
merupakan sarana yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam mengajukan
permohonan informasi publik.
Terkait keterbukaan informasi
publik, melalui berbagai wawancara langsung di 2dua negara yaitu Malaysia dan
Russia, terdapat perbedaan yang cukup signifikan akan pentingnya peran
pemerintah dalam menghadapi keterbukaan informasi publik tersebut. Memang pada
dasarnya keterbukaan informasi publik memiliki banyak manfaat, namun ketika
pemerintah tidak bisa mengelolanya dengan baik akan menjadi bumerang bagi
pemerintah itu sendiri.
Malaysia mengaku sebagai negara demokratis,
namun untuk menjaga kekuatan pemerintah, Malaysia membuat UU AUKU untuk
membatasi geras mahasiswa dalam menyuarakan aspirasinya.
Akta Universiti dan Kolej Universiti (AUKU) telah dikemukakan oleh
Allahyarham Dato’ Hussien Onn (Menteri Pendidikan ketika itu) di Parlimen pada
17 Mac 1971 dan mula dikuatkuasakan pada 30 April 1971. Tujuannya dikatakan
untuk mengadakan peruntukan bagi penubuhan, penyelenggaraan dan pentadbiran
universiti-universiti dan kolej-kolej universiti awam serta perkara-perkara
lain yang berkaitan dengannya.
Bagi mahasiswa yang berani
mengkritik pemerintah di media massa maupun jejaring sosial akan langsung
ditangkap dan diadili, serta mendapat skorsing dan lebih parahnya dapat
dikeluarkan dari Universitas dimana dia menimba ilmu.
Disini terlihat bagaimana kekuatan
pemerintah mengekang aspirasi generasi penerus bangsa. Namun ironis nya ketika
diadakan diskusi pada perwakilan mahasiswa ketika Fisip Unpad melakukan Student
Exchange ke USM, UM, dan UPM , mayoritas mengaku tidak keberatan dengan adanya
aturan tersebut. Mereka berpendapat bahwa mahasiswa memiliki kewajiban untuk
belajar, untuk apa harus berdemonstrasi atau bahkan mengkritik pemerintah?
Selama mereka sejahtera, tak perlu adanya kritik terhadap pemerintah. Ini
sungguh suatu pernyataan yang mencengangkan dimana pemerintah Malaysia bisa
melakukan kebijakan itu dan diterima oleh masyarakatnya. Sungguh luar biasa diseganinya
pemerintah oleh rakyatnya. Bisa dibayangkan apa yang akan terjadi bila aturan
tersebut diterapkan di Indonesia ? bisa-bisa pemerintah di gulingkan oleh
rakyatnya.
Kasus yang lebih menarik lagi ketika
perwakilan Unpad mengikuti lomba Karya Tulis Ilmiah di Altai State University
yang juga memiliki jurusan politik dan sosial. Sebagai perwakilan dari kampus,
ketika diberi amanah untuk mengikuti ajang tersebut, penulis juga merasa
tertantang untuk mengkaji sejauh mana keterbukaan informasi publik di negara
tirai besi ini.
Sebagai negara yang dulu nya
menganut komunisme dibawah pimpinan partai komunis di masa revolusi 1917. Kini
Russia dipimpin oleh Vladimir Putin yang mengaku demokratis, namun
mencengangkan sekali ternyata Vladimir Putin dibawah partai United Russia telah
menguasai seluruh media massa di Russia. Masyarakat di doktrin bahwa
pemerintahan Putin lah yang terbaik. Bahkan seluruh kekayaan alam dikuasai oleh
pemerintah secara total sehingga negara-negara bagian harus pro terhadap Putin
apabila ingin mendapatkan bagian. Kesenjangan antar daerah yang akan terjadi
bila salah satunya tidak mendukung Putin. Bahkan presiden di negara bagian
dipilih langsung oleh Vladimir Putin. Sungguh luar biasa ketika pemerintah
bertindak sangat otoriter dan masyarakat dibuat segan dan tidak bisa bersua
apa-apa. Saya melakukan wawancara kepada dosen yang juga pengacara yaitu Ivan
Denisov, dia mengetahui banyak pula tentang Indonesia. Disana dia mengutarakan
betapa besarnya kekuatan Putin terutama dalam media massa. Rakyat di dokrin
setiap hari dengan tayangan-tayangan yang pro pemerintah. Pemerintah Rusia
dalam hal ini masih sangat kuat dan mendapat kepercayaan yang cukup dari
masyarakat. Hanya saja, dinamika demokrasi yang harus diakomodir oleh sang
penguasa. kondisi di Rusia tidak demokrasi dan kekuatan politik hanya terpusat
pada pemerintahan pimpinan Putin. Putin pun berusaha membuat kebijakan
nasionalnya terfoku pada sentralisasi pusat dan menghalangi intervensi asing di
urusan internal Rusia. Brita terbaru dari Irib World Service yaitu :
Tiga personil band punk asal
Rusia, Pussy Riot, divonis dua tahun penjara oleh pengadilan di Moskow, Jumat
17 Agustus 2012 waktu setempat. Ketiga perempuan itu dihukum setelah menyerukan
protes dan pengunduran diri Vladimir Putin dari kursi presiden di sebuah gereja
di Moskow.
Dari kasus ini terlihat bahwa Russia
tidak demokrasi dalam menanggapi aspirasi masyarakat. Bila hukum seperti itu
diterapkan di Indonesia, sudah berapa ratus orang yang akan di berikan vonis
tersebut, karena banyak sekali masayarat yang menjelek-jelekan pemerintah
bahkan lebih dari yang tiga personil band punk Russia itu lakukan. Seperti
membawa kerbau dan mengatakan bahwa SBY itu shibuya, kerbau pemalas dan banyak
lagi hinaan lainnya.
Semua media massa di Russia dikuasai
pemerintah, jadi tak ada tayangan seperti TV-One atau Metro TV yang setiap
harinya mengkritik pemerintah. Indonesia dimata Ivan Denisov selaku dosen dan
pengacara di Altai-State University terlihat sangat terbuka bahkan pemerintah
tidak mempunyai kekuatan dihadapan rakyatnya sendiri, Saya sepakat dengan hal
tersebut. Pemerintah Indonesia sudah kebablasan dalam menyikapi makna
demokrasi. Saat ini, Media massa sentral dikuasai oleh pihak oposisi, seperti
TV-One oleh Abu Rizal Bakrie, dan Metro-Tv oleh Surya Paloh. SBY kalang kabut,
dimana semua media massa sentral dikuasai oleh pihak oposisi yang setiap hari
nya memberikan kabar tentang kebobrokan pemerintah, buruknya kinerja SBY, semua
hal yang negatif tentang pemerintah sehingga rakyat dibuat tidak percaya kepada
pemerintah. Pemerintah seperti tidak ada taringnya lagi dimata masyarakat,
seperti macan ompong yang hanya bisa mengaum tapi tak memiliki taring atau
bahkan gigi. Ironis dan menyedihkan sekali. Untuk menaikan harga BBM saja
pemerintah tidak bisa, bahkan ada demonstrasi dimana-mana sedangkan harga BBM
di berbagai negara sudah jauh di atas harga BBM di Indonesia , apalagi kerana Indonesia
lebih banyak mengimport minyak dari pada mengeksportnya, Indonesia terpaksa
menarik diri dari OPEC pada tahun 2008. Pemerintah dibuat kalang kabut. Ketika
di umumkan akan menaikan harga BBM terjadi demo besar-besaran diberbagai
daerah. Pemerintah ketakutan dan akhirnya mengundur-undur waktu yang lama
kelamaan akan menjadi bumerang bagi pemerintah itu sendiri. Bahkan di jejaring
sosial seperti Facebook, twitter, My space, setiap harinya banyak makian
terhadap pemerintah. Ini akan menjadi bom waktu yang akan menjatuhkan
pemerintah apabila tidak ada ketegasan dan kekuatan dari pemerintah.
Keterbukaan Informasi Publik bukan
berarti menelanjangi pemerintah. Negara berhak mempunyai batasan-batasan. Suatu
kesalahan besar ketika Media Massa di pegang oleh oposisi yang tiap hari
mencekoki masyarakat dengan berita buruk kinerja pemerintah yang cenderung di
dramatisir. Pemerintah dibuat seperti macan ompong di negara yang dipimpinnya
sendiri. Ironis, karena peran media massa sangat penting untuk memberikan
informasi kepada masayakat. Namun justru mendegradasi pemerintah itu sendiri. Pemerintah
perlu menguasai media massa, itu kunci utama nya, bukannya dikuasai oleh pihak
oposisi. Keterbukaan informasi publik perlu didukung oleh ketegasan pemerintah
jangan sampai pemerintah tidak di segani lagi oleh rakyatnya.
Sumber :
PERSEKITARAN BAHARU KAMPUS 1.1 Pindaan Akta Universiti dan Kolej Universiti
(AUKU) 1971; 1.2 Penubuhan Yayasan Sukarelawan Siswa ( di unduh pada tanggal 11
Oktober 2012 pukul 20:15)
UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( di unduh pada
tanggal 11 Oktober 2012 pukul 20:00 )