its

Foto saya
The winner instead of never failing, but never gave up.

Selasa, 12 Maret 2013

Keterbukaan Informasi Publik dan Degradasi Pemerintah

Keterbukaan informasi publik merupakan bukti adanya demokrasi dan transparansi kepada masyarakat. Banyak dampak positif dari adanya kebijakan yang tertuang dalam UU Keterbukaan Informasi Publik UU No 14 tahun 2008 yang secara garis besar menjelaskan mengenai aktifitas yang mengambarkan betapa pentingnya keterbukaan informasi publik hingga di harapkan publik dapat berpartisipasi dalam setiap program namun ada pula dampak negatif nya ketika negara tidak bisa menguasai media massa.

Saat ini, di era globalisasi, keterbukaan informasi publik dapat dilakukan melalui berbagai media, baik media cetak maupun elektronik. Melalui E-government dapat memberikan pelayanan tanpa adanya intervensi pegawai institusi publik dan sistem antrian yang panjang berbelit-belit hanya untuk mendapatkan suatu pelayanan yang sederhana. Bahkan seringkali dilayani dengan tidak ramah oleh aparatur pemerintahan sendiri.

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas akses informasi publik, Layanan Informasi Publik Online, dan media massa merupakan sarana yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi publik.

Terkait keterbukaan informasi publik, melalui berbagai wawancara langsung di 2dua negara yaitu Malaysia dan Russia, terdapat perbedaan yang cukup signifikan akan pentingnya peran pemerintah dalam menghadapi keterbukaan informasi publik tersebut. Memang pada dasarnya keterbukaan informasi publik memiliki banyak manfaat, namun ketika pemerintah tidak bisa mengelolanya dengan baik akan menjadi bumerang bagi pemerintah itu sendiri.

Malaysia mengaku sebagai negara demokratis, namun untuk menjaga kekuatan pemerintah, Malaysia membuat UU AUKU untuk membatasi geras mahasiswa dalam menyuarakan aspirasinya.
Akta Universiti dan Kolej Universiti (AUKU) telah dikemukakan oleh Allahyarham Dato’ Hussien Onn (Menteri Pendidikan ketika itu) di Parlimen pada 17 Mac 1971 dan mula dikuatkuasakan pada 30 April 1971. Tujuannya dikatakan untuk mengadakan peruntukan bagi penubuhan, penyelenggaraan dan pentadbiran universiti-universiti dan kolej-kolej universiti awam serta perkara-perkara lain yang berkaitan dengannya.

Bagi mahasiswa yang berani mengkritik pemerintah di media massa maupun jejaring sosial akan langsung ditangkap dan diadili, serta mendapat skorsing dan lebih parahnya dapat dikeluarkan dari Universitas dimana dia menimba ilmu.
Disini terlihat bagaimana kekuatan pemerintah mengekang aspirasi generasi penerus bangsa. Namun ironis nya ketika diadakan diskusi pada perwakilan mahasiswa ketika Fisip Unpad melakukan Student Exchange ke USM, UM, dan UPM , mayoritas mengaku tidak keberatan dengan adanya aturan tersebut. Mereka berpendapat bahwa mahasiswa memiliki kewajiban untuk belajar, untuk apa harus berdemonstrasi atau bahkan mengkritik pemerintah? Selama mereka sejahtera, tak perlu adanya kritik terhadap pemerintah. Ini sungguh suatu pernyataan yang mencengangkan dimana pemerintah Malaysia bisa melakukan kebijakan itu dan diterima oleh masyarakatnya. Sungguh luar biasa diseganinya pemerintah oleh rakyatnya. Bisa dibayangkan apa yang akan terjadi bila aturan tersebut diterapkan di Indonesia ? bisa-bisa pemerintah di gulingkan oleh rakyatnya.

Kasus yang lebih menarik lagi ketika perwakilan Unpad mengikuti lomba Karya Tulis Ilmiah di Altai State University yang juga memiliki jurusan politik dan sosial. Sebagai perwakilan dari kampus, ketika diberi amanah untuk mengikuti ajang tersebut, penulis juga merasa tertantang untuk mengkaji sejauh mana keterbukaan informasi publik di negara tirai besi ini.
Sebagai negara yang dulu nya menganut komunisme dibawah pimpinan partai komunis di masa revolusi 1917. Kini Russia dipimpin oleh Vladimir Putin yang mengaku demokratis, namun mencengangkan sekali ternyata Vladimir Putin dibawah partai United Russia telah menguasai seluruh media massa di Russia. Masyarakat di doktrin bahwa pemerintahan Putin lah yang terbaik. Bahkan seluruh kekayaan alam dikuasai oleh pemerintah secara total sehingga negara-negara bagian harus pro terhadap Putin apabila ingin mendapatkan bagian. Kesenjangan antar daerah yang akan terjadi bila salah satunya tidak mendukung Putin. Bahkan presiden di negara bagian dipilih langsung oleh Vladimir Putin. Sungguh luar biasa ketika pemerintah bertindak sangat otoriter dan masyarakat dibuat segan dan tidak bisa bersua apa-apa. Saya melakukan wawancara kepada dosen yang juga pengacara yaitu Ivan Denisov, dia mengetahui banyak pula tentang Indonesia. Disana dia mengutarakan betapa besarnya kekuatan Putin terutama dalam media massa. Rakyat di dokrin setiap hari dengan tayangan-tayangan yang pro pemerintah. Pemerintah Rusia dalam hal ini masih sangat kuat dan mendapat kepercayaan yang cukup dari masyarakat. Hanya saja, dinamika demokrasi yang harus diakomodir oleh sang penguasa. kondisi di Rusia tidak demokrasi dan kekuatan politik hanya terpusat pada pemerintahan pimpinan Putin. Putin pun berusaha membuat kebijakan nasionalnya terfoku pada sentralisasi pusat dan menghalangi intervensi asing di urusan internal Rusia. Brita terbaru dari Irib World Service yaitu :
 Tiga personil band punk asal Rusia, Pussy Riot, divonis dua tahun penjara oleh pengadilan di Moskow, Jumat 17 Agustus 2012 waktu setempat. Ketiga perempuan itu dihukum setelah menyerukan protes dan pengunduran diri Vladimir Putin dari kursi presiden di sebuah gereja di Moskow.

Dari kasus ini terlihat bahwa Russia tidak demokrasi dalam menanggapi aspirasi masyarakat. Bila hukum seperti itu diterapkan di Indonesia, sudah berapa ratus orang yang akan di berikan vonis tersebut, karena banyak sekali masayarat yang menjelek-jelekan pemerintah bahkan lebih dari yang tiga personil band punk Russia itu lakukan. Seperti membawa kerbau dan mengatakan bahwa SBY itu shibuya, kerbau pemalas dan banyak lagi hinaan lainnya.

Semua media massa di Russia dikuasai pemerintah, jadi tak ada tayangan seperti TV-One atau Metro TV yang setiap harinya mengkritik pemerintah. Indonesia dimata Ivan Denisov selaku dosen dan pengacara di Altai-State University terlihat sangat terbuka bahkan pemerintah tidak mempunyai kekuatan dihadapan rakyatnya sendiri, Saya sepakat dengan hal tersebut. Pemerintah Indonesia sudah kebablasan dalam menyikapi makna demokrasi. Saat ini, Media massa sentral dikuasai oleh pihak oposisi, seperti TV-One oleh Abu Rizal Bakrie, dan Metro-Tv oleh Surya Paloh. SBY kalang kabut, dimana semua media massa sentral dikuasai oleh pihak oposisi yang setiap hari nya memberikan kabar tentang kebobrokan pemerintah, buruknya kinerja SBY, semua hal yang negatif tentang pemerintah sehingga rakyat dibuat tidak percaya kepada pemerintah. Pemerintah seperti tidak ada taringnya lagi dimata masyarakat, seperti macan ompong yang hanya bisa mengaum tapi tak memiliki taring atau bahkan gigi. Ironis dan menyedihkan sekali. Untuk menaikan harga BBM saja pemerintah tidak bisa, bahkan ada demonstrasi dimana-mana sedangkan harga BBM di berbagai negara sudah jauh di atas harga BBM di Indonesia , apalagi kerana Indonesia lebih banyak mengimport minyak dari pada mengeksportnya, Indonesia terpaksa menarik diri dari OPEC pada tahun 2008. Pemerintah dibuat kalang kabut. Ketika di umumkan akan menaikan harga BBM terjadi demo besar-besaran diberbagai daerah. Pemerintah ketakutan dan akhirnya mengundur-undur waktu yang lama kelamaan akan menjadi bumerang bagi pemerintah itu sendiri. Bahkan di jejaring sosial seperti Facebook, twitter, My space, setiap harinya banyak makian terhadap pemerintah. Ini akan menjadi bom waktu yang akan menjatuhkan pemerintah apabila tidak ada ketegasan dan kekuatan dari pemerintah.

Keterbukaan Informasi Publik bukan berarti menelanjangi pemerintah. Negara berhak mempunyai batasan-batasan. Suatu kesalahan besar ketika Media Massa di pegang oleh oposisi yang tiap hari mencekoki masyarakat dengan berita buruk kinerja pemerintah yang cenderung di dramatisir. Pemerintah dibuat seperti macan ompong di negara yang dipimpinnya sendiri. Ironis, karena peran media massa sangat penting untuk memberikan informasi kepada masayakat. Namun justru mendegradasi pemerintah itu sendiri. Pemerintah perlu menguasai media massa, itu kunci utama nya, bukannya dikuasai oleh pihak oposisi. Keterbukaan informasi publik perlu didukung oleh ketegasan pemerintah jangan sampai pemerintah tidak di segani lagi oleh rakyatnya.

Sumber :
Irib World Service, http://indonesian.irib.ir/fokus/-/asset_publisher/v5Xe/content/rusia-dan-intervensi-barat (di unduh pada tanggal 11 Oktober 2012 pukul 20:30)
PERSEKITARAN BAHARU KAMPUS 1.1 Pindaan Akta Universiti dan Kolej Universiti (AUKU) 1971; 1.2 Penubuhan Yayasan Sukarelawan Siswa ( di unduh pada tanggal 11 Oktober 2012 pukul 20:15)
UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( di unduh pada tanggal 11 Oktober 2012 pukul 20:00 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar